A. DASAR
HUKUM
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
10. Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan
Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021;
11. Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
12. FGD PPDB TK. SD, SMP Kabupaten Wonosobo Tahun 2020 tanggal 15 April 2020
13. Rapat
Dinas SMP Negeri 2 Selomerto tanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Tahun Pelajaran
2020/2021.
14. Hasil Sosialisasi PPDB dari Dinas Dikpora Kabupaten Wonosobo tanggal 29 April 2020
14. Hasil Sosialisasi PPDB dari Dinas Dikpora Kabupaten Wonosobo tanggal 29 April 2020
B. MAKSUD
DAN TUJUAN
Petunjuk teknis ini disusun dengan
maksud memberikan landasan bagi penyelenggara PPDB di SMP Negeri 2 Selomerto
dalam proses penerimaan peserta didik baru. Adapun tujuan dari penetapan
petunjuk teknis ini adalah :
1. Menjadi
pedoman bagi panitia PPDB SMP Negeri 2 Selomerto dalam penyelenggaraan PPDB.
2. Memberikan
informasi kepada masyarakat terkait proses PPDB di SMP Negeri 2 Selomerto.
C. RUANG
LINGKUP
Ruang
Lingkup Petunjuk Teknis PPDB yang diselenggarakan SMP Negeri 2 Selomerto secara
daring adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan
2.
Jalur
Pendaftaran
3.
Tata
Cara Penerimaan
4.
Seleksi,
Nilai Akhir dan Daftar Ulang
5.
Pengendalian,
Pelaporan, Pengaduan, dan Informasi
D. SASARAN
Sasaran Petunjuk Teknis
PPDB ini adalah :
1. Panitia
Penyelenggara PPDB SMP Negeri 2 Selomerto
2. Calon
peserta didik SMP Negeri 2 Selomerto
3. Masyarakat
4. Para
pemangku kepentingan di bidang pendidikan
E. PENYELENGGARAAN
PPDB
1. Pelaksanaan
PPDB berdasarkan pada prinsip :
a.
non
diskriminatif, artinya tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan;
b.
objektif,
artinya baik peserta didik baru maupun pindahan harus diselenggarakan secara
objektif;
c.
transparan,
artinya bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua
calon peserta didik, untuk menghindari penyimpangan yang mungkin terjadi;
d.
akuntabel,
artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun
hasilnya;
e.
berkeadilan,
artinya pada pelaksanaan PPDB dilakukan dengan jujur tanpa memihak salah satu
calon peserta didik.
2. PPDB
Tahun Pelajaran 2020/2021 diselengggarakan di SMP Negeri 2 Selomerto Kabupaten
Wonosobo berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
3. PPDB
Tahun Pelajaran 2020/2021, calon peserta didik yang mendaftar SMP Negeri 2
Selomerto Kabupaten Wonosobo tidak dipungut biaya pendaftaran;
4. Pembiayaan
penyelenggaraan PPDB SMP Negeri 2 Selomerto ditanggung oleh SMP Negeri 2
Selomerto dengan anggaran yang sesuai;
JALUR
PENDAFTARAN
Pendaftaran
PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
1.
Zonasi
a.
Jalur
zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah
b. Jalur
zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah
zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah
c.
Domisili
calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan
paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
2.
Afirmasi
a. Jalur
afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah
b.
Jalur
afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu
c.
Peserta
didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan
bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
d.
Peserta
didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang
berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan
e.
Bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari
orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum
apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
f.
Dalam
hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah
bersama Pemerintah Daerah akan melakukan verifikasi data dan lapangan serta
menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
3.
Perpindahan
Orang tua
a. Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya
tampung Sekolah.
b. Perpindahan
tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga,
kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
c. Kuota
jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru
4.
Prestasi
a.
Jalur
prestasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Sekolah
b.
Jalur
prestasi berasal dari dalam zonasi dan dari luar zonasi
c.
Prestasi
akademik dan non-akademik yang akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
G. PELAKSANAAN
PPDB
1. Pelaksanaan
pendaftran dilakukan secara on-line atau secara daring
2. Semua
berkas persyaratan di scan dikirim secara online
3. Semua
informasi terkait dengan PPDB disampaikan secara daring
4. Pelaksanaan
pendaftaran: 23 -25 Juni 2020
5. Adapun syarat pendaftaran adalah sebagai berikut :
5. Adapun syarat pendaftaran adalah sebagai berikut :
a. Memiliki
Surat Tanda Tamat Belajar dari SD/MI/sederajat, bila belum ada dibuktikan
dengan Surat Keterangan Lulus dari Sekolah asal.
b. Berusia
maksimal 15 tahun sampai dengan tanggal 1 Juli 2020, yang dibuktikan dengan
Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (fotocopy)
c. Fotocopy
kartu keluarga
d. Fotocopy
NISN
e. Fotocopy
Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah (Kartu
Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Sehat/ Kartu PKH) bagi yang memiliki
6. Mekanisme
Pendaftaran
sebagai berikut :
a. Calon
peserta didik melakukan scan semua berkas yang akan diunggah (syarat
pendaftaran)
b. Calom
Peserta didik membuka link-PPDB SMP Negeri 2 Selomerto
c. Calon
peserta didik didampingi orang tua mengisi formulir yang telah tersedia dalam
link-PPDB
d. Calon
peserta mengunggah persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan
e. Calon
peserta mendownload bukti pendaftaran
7. Pengumuman
Hasil PPDB
a. Pengumuman
dilakukan lewat daring (on-line)
b. Verifikasi berkas: 23 -25 Juni 2020
c. Pengumuman : 26 Juni 2020
d. Hari pertama masuk sekolah : 13 Juli 2020
b. Verifikasi berkas: 23 -25 Juni 2020
c. Pengumuman : 26 Juni 2020
d. Hari pertama masuk sekolah : 13 Juli 2020
H. PENDATAAN
ULANG
Setelah dinyatakan diterima calon peserta didik melakukan pendataan ulang melalui daring/secara on-line pada tanggal 30 Juni - 1 Juli 2020
Informasi ini sewaktu-waktu bisa berubah, apabila ada petunjuk baru dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.