Rabu, 29 April 2020

PETUNJUK TEKNIS PPDB SMP NEGERI 2 SELOMERTO TAHUN PELAJARAN 2020/2021 ~ Edisi Revisi Tanggal 29 April 2020


A.    DASAR HUKUM
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
10.  Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021;
11.  Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
12.  FGD PPDB TK. SD, SMP Kabupaten  Wonosobo Tahun 2020 tanggal 15 April 2020
13.  Rapat Dinas SMP Negeri 2 Selomerto tanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
14. Hasil Sosialisasi PPDB dari Dinas Dikpora Kabupaten Wonosobo tanggal 29 April 2020

B.     MAKSUD DAN TUJUAN
Petunjuk teknis ini disusun dengan maksud memberikan landasan bagi penyelenggara PPDB di SMP Negeri 2 Selomerto dalam proses penerimaan peserta didik baru. Adapun tujuan dari penetapan petunjuk teknis ini adalah :
1.      Menjadi pedoman bagi panitia PPDB SMP Negeri 2 Selomerto dalam penyelenggaraan PPDB.
2.      Memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses PPDB di SMP Negeri 2 Selomerto.

C.     RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis PPDB yang diselenggarakan SMP Negeri 2 Selomerto secara daring adalah sebagai berikut :
1.      Penyelenggaraan
2.      Jalur Pendaftaran
3.      Tata Cara Penerimaan
4.      Seleksi, Nilai Akhir dan Daftar Ulang
5.      Pengendalian, Pelaporan, Pengaduan, dan Informasi

D.    SASARAN
Sasaran Petunjuk Teknis PPDB ini adalah :
1.      Panitia Penyelenggara PPDB SMP Negeri 2 Selomerto
2.      Calon peserta didik SMP Negeri 2 Selomerto
3.      Masyarakat
4.      Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan

E.     PENYELENGGARAAN PPDB
1.      Pelaksanaan PPDB berdasarkan pada prinsip :
a.       non diskriminatif, artinya tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan;
b.      objektif, artinya baik peserta didik baru maupun pindahan harus diselenggarakan secara objektif;
c.       transparan, artinya bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua calon peserta didik, untuk menghindari penyimpangan yang mungkin terjadi;
d.      akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
e.       berkeadilan, artinya pada pelaksanaan PPDB dilakukan dengan jujur tanpa memihak salah satu calon peserta didik.
2.      PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 diselengggarakan di SMP Negeri 2 Selomerto Kabupaten Wonosobo berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
3.      PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, calon peserta didik yang mendaftar SMP Negeri 2 Selomerto Kabupaten Wonosobo tidak dipungut biaya pendaftaran;
4.      Pembiayaan penyelenggaraan PPDB SMP Negeri 2 Selomerto ditanggung oleh SMP Negeri 2 Selomerto dengan anggaran yang sesuai;

 JALUR PENDAFTARAN
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
1.      Zonasi
a.       Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah
b.    Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah
c.       Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB

2.      Afirmasi
a.       Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah
b.      Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
c.       Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
d.      Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan
e.       Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
f.        Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Pemerintah Daerah akan melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
3.      Perpindahan Orang tua
a.       Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
b.      Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
c.       Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru
4.      Prestasi
a.       Jalur prestasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Sekolah
b.      Jalur prestasi berasal dari dalam zonasi dan dari luar zonasi
c.      Prestasi akademik dan non-akademik yang akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

G.    PELAKSANAAN PPDB
1.      Pelaksanaan pendaftran dilakukan secara on-line atau secara daring
2.      Semua berkas persyaratan di scan dikirim secara online
3.      Semua informasi terkait dengan PPDB disampaikan secara daring
4.      Pelaksanaan pendaftaran: 23 -25 Juni 2020
5.      Adapun syarat pendaftaran adalah sebagai berikut :
a.       Memiliki Surat Tanda Tamat Belajar dari SD/MI/sederajat, bila belum ada dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Sekolah asal.
b.      Berusia maksimal 15 tahun sampai dengan tanggal 1 Juli 2020, yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (fotocopy)
c.       Fotocopy kartu keluarga
d.      Fotocopy NISN
e.       Fotocopy Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah  (Kartu Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Sehat/ Kartu PKH) bagi yang memiliki
6.      Mekanisme Pendaftaran sebagai berikut :
a.       Calon peserta didik melakukan scan semua berkas yang akan diunggah (syarat pendaftaran)
b.      Calom Peserta didik membuka link-PPDB SMP Negeri 2 Selomerto
c.       Calon peserta didik didampingi orang tua mengisi formulir yang telah tersedia dalam link-PPDB
d.      Calon peserta mengunggah persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan
e.       Calon peserta mendownload bukti pendaftaran
7.      Pengumuman Hasil PPDB
a.       Pengumuman dilakukan lewat daring (on-line) 
b.    Verifikasi berkas: 23 -25 Juni 2020
c.    Pengumuman : 26 Juni 2020
d.    Hari pertama masuk sekolah : 13 Juli 2020


H.    PENDATAAN ULANG

Setelah dinyatakan diterima calon peserta didik melakukan pendataan ulang melalui daring/secara on-line pada tanggal 30 Juni - 1 Juli 2020 

Pelaksanaan dan mekanisme pendataan ulang  menunggu info selanjutnya dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.


Informasi ini sewaktu-waktu bisa berubah, apabila ada petunjuk baru dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.




Tambahkan aplikasi SMP N 2 Selomerto di smartphone tanpa install, buka SMP N 2 Selomerto dengan browser Chrome di smartphone lalu klik ikon 3 titikdi browser kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Selanjutnya klik aplikasi SMP N 2 Selomerto dari layar utama smartphone Anda.

0 comments:

Posting Komentar