Cuplikannya :
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(2) Bahasa Indonesia yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.
(3) Bahasa Indonesia yang benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa
Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
(4) Kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
(5) Ketentuan mengenai kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Penampakannya PERPRES NO 63 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA seperti di bawah ini
Adapun secara detail silakan saja unduh tentang Perpres No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia download saja pada tautan Download Perpres No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar